Belajar Islam
Senin, 07 November 2011
HukumAsal MLM adl boleh, bdasarkan kaidah fiqih: al-ashu fil asy-ya’al-ibahah, hkum asal sgala suatu -tmasuk muamalah- adl boleh, dg syarat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar