Belajar Islam
Jumat, 11 November 2011
“Kedua pihak (penjual dan pembeli) berhak untuk menentukan pilihan selama mereka belum berpisah." (Hadits)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
‹
›
Beranda
Lihat versi web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar