Belajar Islam
Senin, 14 November 2011
Hukum dlm definisi fiqh adl status prbuatan mukallaf, apakh prbuatannya wajib, mandub(sunnah), haram, makruh, atau mubah; sah atau batal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
‹
›
Beranda
Lihat versi web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar