Belajar Islam
Selasa, 13 Desember 2011
”Barangsiapa yg dimudahkan baginya utk menikah, lalu ia tdk menikah maka tidaklah ia termasuk golonganku” (HR. At-Thabrani & Al-Baihaqi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar