Belajar Islam
Jumat, 11 November 2011
“Kedua pihak (penjual dan pembeli) berhak untuk menentukan pilihan selama mereka belum berpisah." (Hadits)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar