Belajar Islam
Jumat, 28 Oktober 2011
”Barangsiapa yg dimudahkan baginya utk menikah, lalu ia tdk menikah maka tdklah ia termasuk golonganku” (HR.At-Thabrani dan Al-Baihaqi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar